Metroterkini.com - Polsek Kuantan Mudik Kuantan Singingi Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (07/01/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram. 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika, 1 (satu) set alat hisap atau bong,1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah alat suntik, 4 (empat) buah plastik bening dan uang tunai berjumlah Rp 260.000.
Polsek Kuantan Mudik telah menangkap Indra Gunawan, warga Desa Banjar Padang Kec. Kuantan Mudik Kab.Kuansing. sebagai tersangka dan satu tersangka lainya adalah Ar Rahman warga Desa Banjar Padang Kec. Kuantan Mudik Kuantan Singingi Riau.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal, SH, M.Si melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid, SH, Rabu (8/1/2020) menyampai, kejadian Selasa tanggal 07 Desember 2020 sekira pukul 22.30 WIB. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah yang ada di Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid, SH segera meluncur ke TKP dan memang benar disana dijumpai pelaku sedang berpesta narkoba di dalam salah satu kamar rumah tersebut.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terduga Indra Gunawan dan Ar Rahman, sementara 1 orang lagi berhasil melarikan diri sehingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," ujar Aiptu Hainur Rasyid.
Dua tersangka saat ini di tahan di Mako Polsek Kuantan Mudik untuk di proses hukum dalam perkara tindak pidana narkoba jenis sabu. [jailani]